Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada nasabah (importir) dalam bentuk jaminan bank kepada perusahaan pelayaran (shipping company ) untuk pengambilan barang terlebih dahulu dan terhindar dari biaya sewa gudang (demurage ) di pelabuhan.
-
Mendukung kegiatan usaha nasabah dengan menyediakan jasa penjaminan bank yang bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan.
-
Meningkatkan kredibilitas nasabah berupa dukungan dari Bank yang memberi jaminan apabila nasabah melakukan wanprestasi.
Ketentuan Layanan
-
Telah menjadi nasabah Bank
-
Memiliki fasilitas kredit untuk Penerbitan SBLC
Informasi Lainnya
-
Nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit terlebih dahulu kepada Bank melalui Marketing.
-
Bank akan membebankan bunga pinjaman Penerbitan SBLC sesuai ketentuan yang berlaku.