Pinjaman Angsuran Berjangka

Pinjaman Angsuran Berjangka adalah pinjaman yang diberikan untuk keperluan modal kerja dan investasi yang mekanisme pengembaliannya dengan cara diangsur.

  • Memenuhi kebutuhan nasabah untuk kegiatan investasi dan/atau modal kerja
  • Dapat diberikan grace period & availability period

Ketentuan Umum

  1. Penarikan fasilitas dilakukan secara sekaligus atau bertahap, sesuai jadwal penarikan yang telah disepakati
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran setiap bulan, sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati

Persyaratan Debitur (Perorangan)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
  3. Fotocopy rekening giro / tabungan
  4. Fotocopy SIUP / Ijin Usaha
  5. Laporan Neraca / Rugi Laba
  6. Fotocopy NPWP untuk pinjaman Rp 50 juta ke atas
  7. Fotocopy Identitas pribadi

Persyaratan Debitur (Perusahaan)

  1. Akta pendirian perusahaan perubahan serta pengesahan Menhukham dan BNRI
  2. Fotocopy NPWP / SIUP / Ijin Usaha, TDP, Surat Keterangan Domisili
  3. Laporan Neraca / Rugi Laba
  4. Fotocopy KTP Pengurus dan Pemegang Saham
  5. Fotocopy NPWP untuk pinjaman Rp 50 juta ke atas

Biaya Kredit

  1. Provisi Kredit sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Biaya Administrasi Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Premi Asuransi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi
  4. Biaya Notaris sesuai dengan tarif yang berlaku