Pinjaman Berjangka adalah pinjaman yang diberikan untuk keperluan modal kerja usaha yang bersifat musiman / sudah diketahui kebutuhan dan jangka waktunya atau insidentil.
-
Memenuhi kebutuhan usaha musiman dan/atau insidentil
-
Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kebutuhan
Ketentuan Umum
-
Fasilitas diberikan dengan cara mengkredit Rekening Giro sebesar plafon kredit yang diberikan
-
Penarikan fasilitas dengan menggunakan promes
-
Pembayaran kembali dilakukan secara sebagian atau sekaligus
-
Jangka waktu fasilitas adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dilakukan penilaian kembali oleh Bank
Persyaratan Debitur (Perorangan)
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun
-
Fotocopy rekening giro / tabungan
-
Fotocopy SIUP / Ijin Usaha
-
Laporan Neraca / Rugi Laba
-
Fotocopy NPWP untuk pinjaman Rp 50 juta ke atas
-
Fotocopy Identitas pribadi
Persyaratan Debitur (Perusahaan)
-
Akta pendirian perusahaan perubahan serta pengesahan Menhukham dan BNRI
-
Fotocopy NPWP / SIUP / Ijin Usaha, TDP, Surat Keterangan Domisili
-
Laporan Neraca / Rugi Laba
-
Fotocopy KTP Pengurus dan Pemegang Saham
-
Fotocopy NPWP untuk pinjaman Rp 50 juta ke atas
Biaya Kredit
-
Provisi Kredit sesuai ketentuan yang berlaku
-
Biaya Administrasi Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Premi Asuransi sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi
-
Biaya Notaris sesuai dengan tarif yang berlaku