Kredit Kendaraan Bermotor

Merupakan fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan dana yang diperlukan untuk pembelian kendaraan, baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas.

  • Jangka waktu kredit sampai dengan 5 tahun
  • Fleksibel, dapat digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas
  • Angsuran sesuai kemampuan membayar

Ketentuan Umum Debitur

KETERANGAN KETENTUAN
Kewarganegaraan  Warga Negara Indonesia
Usia Debitur Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
Usia Maksimum Karyawan: maksimum berusia 55 tahun pada saat kredit berakhir atau dapat lebih jika melampirkan Surat Keterangan masa pensiun dari perusahaan.
Wirausaha/profesional: maksimum berusia 65 tahun pada saat kredit berakhir.
Lama Kerja/Usaha Karyawan: minimum telah bekerja selama 2 tahun termasuk diperusahaan sebelumnya.
Wirausaha/profesional: minimum usaha telah berjalan selama 2 tahun.

 

Ketentuan Biaya

KETERANGAN  KETENTUAN
Biaya Provisi  1% dari Plafond Kredit
Biaya Administrasi Mobil baru = Rp 500.000 dan mobil bekas = Rp 650.000 rb.
Biaya Asuransi Kerugian  Wajib dicover sesuai dengan ketentuan yang berlaku  
Biaya Appraisal Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda Keterlambatan 4% per bulan dari jumlah angsuran yang tertunggak.
Pinalty Pelunasan 2% selama jangka waktu kredit.

 

Informasi Lainnya

Suku Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu.