1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan NAB Reksa Dana. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Nasabah tergantung pada likuiditas portofolio dan hal ini akan mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
3. Risiko Wanprestasi
Risiko ini disebabkan oleh penerbit Efek di mana Reksa Dana berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
Hubungi Relationship Officer kami pada kantor cabang Bank MAYORA terdekat
Panduan AKSes bagi Nasabah Pemilik Reksa Dana
Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan merupakan produk Bank. Bank sebagai agen penjual Efek Reksa Dana. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek Program Penjaminan Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus Reksa Dana sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa yang akan datang.