Tentang Reksa Dana

Pahami, nikmati, ya Reksa Dana aja!

Definisi

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).

 

Istilah Terkait 

  • Manajer Investasi adalah pihak yang secara profesional melakukan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek bagi nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok Nasabah dan telah mendapat izin usaha dari OJK. (d/h BAPEPAM-LK)
  • Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK (d/h. BAPEPAM-LK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu pihak yang melakukan administrasi dana investasi.
  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek (obligasi, saham), dan lain-lain.
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan jumlah penyertaan Nasabah dalam Reksa Dana dan tersimpan di Bank Kustodian.


Keunggulan Investasi

  • Legal: mendapatkan ijin, terdaftar dan diawasi oleh OJK. 
  • Investasi yang Aman: kekayaan Reksa Dana dan dana milik Nasabah disimpan di Bank Kustodian, terpisah dari pembukuan Manajer Investasi.
  • Rendah Biaya: tidak diperlukan dana yang besar untuk membeli Reksa Dana.
  • Bersifat Likuid: sangat mudah untuk menjual kembali Reksa Dana.
  • Profesional: dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi.
  • Menerapkan Diversifikasi: penyebaran risiko investasi melalui penempatan Portofolio Efek di berbagai instrumen investasi.

 

Risiko Investasi

1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan NAB Reksa Dana. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.

2. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Nasabah tergantung pada likuiditas portofolio dan hal ini akan mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dengan menyediakan uang tunai dengan segera.

3. Risiko Wanprestasi
Risiko ini disebabkan oleh penerbit Efek di mana Reksa Dana berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.

 

Cara Berinvestasi

Hubungi Relationship Officer kami pada kantor cabang Bank MAYORA terdekat

 

Panduan AKSes bagi Nasabah Pemilik Reksa Dana

 

Disclaimer

Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan merupakan produk Bank. Bank sebagai agen penjual Efek Reksa Dana. Investasi pada Reksa Dana bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek Program Penjaminan Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atas pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus Reksa Dana sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa yang akan datang.